Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram? Ia diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar.
Dalam sidang tuntutan yang dilakukan hari ini, Kamis (17/2/2022) di Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).