Tabanan, IDN Times - Anggaran terbatas menyebabkan layanan tera ulang atau pengujian kembali secara berkala terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan (UTTP) di Kabupaten Tabanan belum berjalan maksimal.
Jika sebelumnya petugas datang langsung ke pasar tradisional untuk melakukan pengujian UTTP, kini hanya bisa diefektifkan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan, Jalan Cendrawasih Nomor 3, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.