Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka pelaku pembunuhan istri di Kabupaten Buleleng. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Buleleng, IDN Times – Masih ingat kematian seorang perempuan bernama Luh Suteni (40) asal Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng?

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, terungkap bahwa korban dibunuh oleh suaminya sendiri, Putu Ardika (41), pada Jumat (28/10/2022), pukul 01.30 Wita, saat korban sedang tertidur. Mengapa pelaku sampai tega membunuh istrinya sendiri?

1.Korban sedang mengandung 7 bulan saat dibunuh oleh pelaku

Ilustrasi perempuan mengandung (unsplash.com/Ashton Mullins)

Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, pada Selasa (1/11/2022), mengungkapkan bahwa korban memiliki 2 orang anak. Saat pembunuhan itu terjadi, korban sedang mengandung anak ketiganya dengan perkiraan usia kandungan sudah 7 bulan. Calon anak ketiga korban turut meninggal dalam kandungan.

Selama berumah tangga sejak tahun 2007, hubungan keduanya tidak berjalan harmonis. Keduanya hampir setiap hari bertengkar. 

“Setelah korban dimintakan VER dan dari hasil lisan yang disampaikan tim medis sementara, dijelaskan bahwa korban sedang mengandung anak dengan usia kandungan 7 bulan dan anak dalam kandungan tersebut juga dinyatakan telah meninggal dunia,” ungkap AKP Sumarjaya.

2. Tersangka mendekap hidung dan mulut korban

Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka mengaku pada Kamis (27/10/2022), pukul 16.30 Wita, sudah berada di rumah bersama dengan korban. Keduanya terlibat cekcok dan korban memilih tidak meladeni tersangka. Keributan itu tidak menemukan jalan ke luar. Tersangka mengaku merasa gelisah dan tetap dalam keadaan emosi.

“Korban Luh Suteni saat itu hanya diam saja tidak mau meladeni omelan suaminya, sehingga keributan yang terjadi pada saat itu tidak menemukan jalan ke luar,” jelas AKP I Gede Sumarjaya.

Keduanya lalu tidur dalam satu kamar. Ketika korban tidur terlelap, tersangka masih terjaga hingga Jumat (28/10/2022), pukul 01.30 Wita. Tersangka langsung mendekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan tangan kirinya. Kemudian tangan kanannya mencekik leher sampai korban lemas.

3. Setelah membunuh tersangka pergi ke rumah pamannya

Barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Belum puas mencekik leher istrinya, tersangka lalu mengambil alu di gudang rumahnya. Alu tersebut digunakan memukul bagian kanan wajah korban. Tersangka melakukan pemukulan ini sebanyak 3 kali hingga darah mengucur dari wajah istrinya.

“Sampai bersimbah darah kemudian pelaku meninggalkan korban untuk menaruh alu ke gudang. Kembali mengambil sebilah golok di gudang,” ungkapnya.

Tersangka masuk ke kamar lagi, lalu melihat korban yang sudah bersimpah darah. Tak berselang lama, tersangka kemudian menggunakan golok dan meninggalkan korban menuju rumah pamannya yang bernama Ketut Arnaya (56), di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.

Seluruh alat yang digunakan untuk menghabisi korban sudah diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti atas perkara ini. Termasuk pakaian yang dikenakan korban.

4.Tersangka terancam hukuman seumur hidup

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tindak pidana pembunuhan tersebut diketahui oleh ibu kandung tersangka yang bernama Luh Prensi. Orangtua tersangka yang tidak kuat melihat perbuatan anaknya langsung ke luar rumah dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitarnya. Tetangga korban berdatangan dan tidak berani melihat kondisi korban.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, untuk sementara pelaku melakukan perbuatan tersebut karena rasa cemburu dengan korban,” ungkap AKP Sumarjaya.

Tersangka kemudian dijerat Primer pasal 340 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, subsider pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editorial Team