Denpasar, IDN Times – Pelimpahan perkara kasus pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, sejak Kamis (27/8/2020) lalu. Sejak ditahan sampai pelimpahan berkas perkara P21 ke kejaksaan, terhitung sudah dua kali pihak Jerinx mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kedua pengajuan tersebut ditolak oleh pihak polisi maupun Kejati Bali.
Seperti diketahui, melalui Kuasa Hukumnya I Wayan Gendo Suardana, pihak Jerinx pertama kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 14 Agustus 2020, dan ditolak pada tanggal 18 Agustus 2020.
Kedua, bersamaan dengan berkas perkara serta pelimpahan Jerinx ke Kejati Bali pada Kamis (27/8/2020), Kuasa Hukum kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun pihak Kejati Bali menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima pada Kamis (3/9/2020). Penolakan itu, menurut Kejati, karena perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
