Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kuasa Hukum Gendo Bandingkan Kasus Jerinx dan Tjoko Tjandra
Dok.IDN Times/Istimewa

Denpasar, IDN Times – Pelimpahan perkara kasus pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, sejak Kamis (27/8/2020) lalu. Sejak ditahan sampai pelimpahan berkas perkara P21 ke kejaksaan, terhitung sudah dua kali pihak Jerinx mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kedua pengajuan tersebut ditolak oleh pihak polisi maupun Kejati Bali.

Seperti diketahui, melalui Kuasa Hukumnya I Wayan Gendo Suardana, pihak Jerinx pertama kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 14 Agustus 2020, dan ditolak pada tanggal 18 Agustus 2020.

Kedua, bersamaan dengan berkas perkara serta pelimpahan Jerinx ke Kejati Bali pada Kamis (27/8/2020), Kuasa Hukum kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun pihak Kejati Bali menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima pada Kamis (3/9/2020). Penolakan itu, menurut Kejati, karena perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

1. Pihak Jerinx pesimis dan sadar jika penangguhan penahanannya sulit dipenuhi

IDN Times/Ayu Afria

Gendo menyampaikan, meskipun kliennya sudah kooperatif, namun tetap saja ditahan dan penangguhannya ditolak. Demikian juga di kejaksaan, walaupun pihaknya pesimis dan menyadari akan ditolak, tetapi tetap mengajukan penangguhan.

“Sedari awal kami memang sadar bahwa penangguhan penahanan yang kami ajukan agar selanjutnya Jerinx dapat ditahan di rumah atau tahanan kota sulit terpenuhi. Sejak di kepolisian, kami sudah menduga bahwa Jerinx akan tetap ditahan,” kata Gendo, Kamis (3/9/2020).

“Kalaupun toh ditolak, biarkan publik yang menilai. Artinya biar publik bisa melihat dengan telanjang betapa perlakuan hukum bisa berbeda di depan aparat penegak hukum,” tambahnya.

2.Kasus Jerinx tidak seberat kasus suap

Ilustrasi suap (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Gendo lalu mencontohkan perbandingan dalam penanganan kasus. Yaitu kasus suap terdakwa Tjoko Tjandra yang melibatkan jenderal polisi, tidak ditahan dengan alasan kooperatif. Gendo mempertanyakan perbedaan penanganannya dalam kasus Jerinx yang juga dinilai kooperatif. Selain itu, bobot kejahatan kasus suap dinilai lebih berat dibandingkan kasus yang dihadapi oleh kliennya.

“Bandingkan dengan Jerinx. Apakah ada Jerinx menyulitkan pemeriksaan sehingga menjadi alasan kuat menolak penangguhan penahanan? Jelas tidak ada. Lantas seperti diketahui Jerinx tetap ditahan dengan alasan subjektif,” katanya.

3.Gendo akan melakukan yang terbaik untuk Jerinx

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu terkait pelimpahan perkara kliennya ke PN Denpasar, Gendo menyiapkan beberapa langkah di antaranya:

  1. Menyiapkan diri untuk melakukan pembelaan terbaik bagi Jerinx di depan pengadilan
  2. Walaupun hasil permohonan penangguhan penahanan ditolak di kepolisian dan kejaksaan, pihaknya tetap akan mengajukan penangguhan ke PN Denpasar
  3. Meminta agar PN Denpasar menggelar peradilan Jerinx dengan menghadirkan Jerinx di depan persidangan, bukan melalui daring atau online. Karena terdakwa harus dijamin kebebasannya di depan hukum, agar tidak ada tekanan sedikit pun kepada terdakwa.

Editorial Team

Related Article