Namun sebelum surat dakwaan tersebut dibacakan, melalui Kuasa Hukum Sugeng, Jerinx menyampaikan sesuatu di tengah persidangan.
"Mohon maaf Yang Mulia, jujur saya keberatan dengan sidang online. karena saya merasa hak-hak saya sebagai warga negara dilepas dan kurang fair. Jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilanjutkan dengan sidang langsung atau tatap muka. Terima kasih,” kata Jerinx
Jerinx sendiri dan kuasa hukumnya telah mengajukan surat keberatan sidang secara online, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan sudah disampaikan kepada Majelis Hakim persidangan kasus yang melibatkan Jerinx.
Setelah Jerinx berbicara, Hakim Ida Ayu Adnya menyatakan berkomitmen tetap melanjutkan persidangan secara online. Pihaknya menyebutkan landasan hukum yang dipakai untuk tetapkan melanjutkan persidangan secara online. Yaitu:
- Perjanjian Kerja Sama Antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Nomor KEP-17/E/EJP/04/2020, Nomor PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference, yang ditetapkan tanggal 13 April 2020
- SESMA Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah COVID-19 (Poin 7: agar melaksanakan persidangan secara elektronik terhadap perkara pidana, pidana militer, dan jinayat khusus terhadap perkara yang terdakwanya ditahan, dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi. Poin 8: tujuannya mengutamakan kesehatan dan keselamatan baik pimpinan, hakim pegawai, serta masyarakat pencari keadilan)
- SK Dirjen Nomor 379 Tahun 2020 (Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 379/dju/ps.00/3/2020 Tahun 2020)
- SEMA Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Ada di Bawahnya
"Sedangkan untuk perkara pidana yang terdakwanya tidak ditahan, maka persidangan dilakukan secara langsung atau tatap muka. Demikian yang kami pedomani. Sehingga persidangan ini tetap dilaksanakan melalui teleconference atau secara online. Demikian pendapat dari Majelis Hakim,” lanjut Ida.
Jerinx masih tetap menolak persidangannya digelar secara online. Karena Hakim tidak dapat melihat gesture Jerinx.
"Paham Yang Mulia. Sekali lagi mohon maaf Yang Mulia, saya tetap menolak sidang yang dilakukan secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya oleh melalui sidang ini. Karena Yang Mulia tidak bisa melihat gesture saya, Yang Mulia tidak bisa membaca gerak tubuh saya. Sehingga kemungkinan keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat. Terima kasih,” kata Jerinx menanggapi.
Gendo juga mempertanyakan jaminan para terdakwa yang tidak ditahan dan bisa menjalani persidangan secara tatap muka, terbebas dari COVID-19. Gendo dan timnya mengaku siap jika harus menjalani tes supaya bisa enggelar persidangan secara tatap muka.
"Apakah Majelis Hakim bisa menjamin terdakwa yang tidak ditahan akan terbebas dari COVID-19? Justru yang terjamin bebas COVID-19 adalah terdakwa yang ditahan. Karena faktanya Jerinx rapid test-nya non reaktif, swab tesnya negatif. Artinya sampai saat ini Jerinx bebas COVID-19,” ungkap Gendo.