Tabanan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di area yang dilarang, pada Kamis (21/11/2024). Hal itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan.
Penurunan dilakukan bersama jajaran terkait lainnya, seperti Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bawaslu, dan kepolisian.
