KPU Tabanan Turunkan Puluhan Alat Peraga Kampanye Liar

- KPU Tabanan menurunkan APK di area terlarang berdasarkan rekomendasi Bawaslu Tabanan.
- Puluhan spanduk bertuliskan kampanye diturunkan di seputaran kota hingga desa Tabanan.
- Tim KPU Turunkan APK di dua wilayah, Barat dan Timur, serta tingkat kecamatan sesuai koordinasi dengan jajaran terkait.
Tabanan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di area yang dilarang, pada Kamis (21/11/2024). Hal itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan.
Penurunan dilakukan bersama jajaran terkait lainnya, seperti Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bawaslu, dan kepolisian.
1. Puluhan APK yang diturunkan itu mayoritas berbentuk spanduk

Ketua KPU Tabanan I Nyoman Suwitra mengatakan, ada puluhan APK jenis spanduk yang diturunkan. Sebagian besar spanduk ini bertuliskan ‘Coblos Si Gundul, Tol Mengwi Gilimanuk Jadi!’ dan ‘Selamat Datang di Kandang Banteng’.
Spanduk-spanduk ini banyak terpasang di pinggir jalan kota hingga desa-desa yang ada di Tabanan. "Paling banyak APK jenis spanduk yang kami turunkan. Sementara untuk baliho tidak ada,” ujarnya, Kamis (21/11/2024)
2. Ada dua tim yang diterjunkan untuk menurunkan spanduk yang melanggar

Suwitra mengatakan, tim yang menurunkan APK di seputaran Kota Tabanan, terbagi dua, yakni tim yang bertugas menyisir di bagian Barat. Tim ini menyisir APK mulai dari Pasar Tabanan hingga Pos Adipura, serta di Bypass Ir. Soekarno hingga Gerokgak.
Sementara tim kedua bertugas di bagian timur, mencakup wilayah Sanggulan hingga Pos Dadakan, Kediri.
Selain di seputaran kota, penurunan APK ini juga dilakukan tingkat kecamatan. "Kami berkoordinasi juga dengan jajaran di tingkat kecamatan dan desa untuk menurunkan semua APK. Ditargetkan Kamis hari ini semua APK sudah diturunkan,” tambah Suwitra.
3. APK yang diturunkan itu, dipasang tidak sesuai aturan

Menurut Suwitra, APK yang ditertibkan itu terpasang di luar fasilitas resmi KPU dan di luar zona yang telah ditetapkan. Selain itu, APK yang dianggap melanggar aturan dan peraturan daerah (Perda), terutama yang dipasang di pohon atau tempat umum lainnya yang merusak estetika.
“APK yang ditertibkan sudah berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Tabanan,” ujar Suwitra.


















