Tabanan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan akan merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Proses rekrutmen ini dimulai 17 September 2024.
Ada 5.950 lowongan KPPS dan petugasnya akan ditugaskan di 850 Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk satu TPS di Lembaga Pemasyarakatan Tabanan.
