Badung, IDN Times - Aksi tiga orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung yang membuang sampah ke parit depan kantor ramai dibicarakan di media sosial (medsos). Aksi tersebut dilakukan saat kondisi banjir, pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, didampingi Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, menyampaikan telah menerapkan denda kepada yang bersangkutan dengan total senilai Rp3 juta. Ketiganya merupakan satu orang komisioner dan dua orang pengamanan dalam atau satpam. Terlepas dari itu, rupanya sampah kiriman yang masuk area kantor diakuinya merupakan sampah yang didominasi pembalut perempuan hingga menimbulkan kejengkelan.
"Kami sudah memanggil tadi setelah Rapimda. Kami panggil tadi untuk melakukan klarifikasi. Saya garis bawahi sampah tersebut bukan sampah dari KPU," ungkapnya, pada Jumat (19/12/2025).
