Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Komplotan Maling Kabel di Karangasem, Uangnya untuk Judi Online

Komplotan Maling Kabel di Karangasem, Uangnya untuk Judi Online
Komplotan maling kabel ditangkap Polres Karangasem(Dok. IDN Times/istimewa)
Intinya Sih
  • Jajaran Polres Karangasem berhasil menangkap komplotan pembobol toko listrik di Kota Amlapura, yang telah mencuri berbagai jenis kabel senilai Rp 217 juta.
  • Pelaku masuk ke toko dengan membobol pintu menggunakan alat las pada Senin dini hari, lalu menggasak gulungan kabel bernilai ratusan juta rupiah sebelum melarikan diri ke Yogyakarta.
  • Para pelaku ditahan di Mapolres Karangasem dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Karangasem, IDN Times- Jajaran Polres Karangasem meringkus komplotan pembobol toko listrik di Kota Amlapura. Para pelaku ditangkap tanpa perlawanan dalam pelarian mereka di Yogjakarta.

Ketiga pelaku yang ditangkap merupakan pria berinisial SPW (34), HM (42), dan ER (34). Polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial F. Uang hasil kejahatan itu, dipakai para pelaku untuk judi online

"Komplotan ini mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY, sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 217 juta," kata Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta pada Jumat (25/10/2024).

1. Kronologi kejahatan hingga pelaku ditangkap polisi

Komplotan maling kabel ditangkap Polres Karangasem(Dok. IDN Times/istimewa)
Komplotan maling kabel ditangkap Polres Karangasem(Dok. IDN Times/istimewa)

I Nengah Sadiarta  menjelaskan, ketika pelaku beraksi pada pada Senin (30/10/2024). Mereka masuk ke dalam toko setelah membobol bagian pintu dengan alat las pada Senin  dini hari.

Setelah itu, ketiganya menggasak gulungan kabel bernilai ratusan juta rupiah. Setelah menerima laporan pencurian kabel, pihak kepolisian segera memeriksa saksi hingga menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Identitas para pelaku berhasil diungkap, tetapi saat akan ditangkap, mereka telah melarikan diri ke Yogyakarta.

“Kami berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Yogyakarta dan berhasil menangkap para pelaku,” ungkap AKBP Sadiarta.

2. Dari menjual kabel, para pelaku mendapat uang Rp44 juta

Komplotan maling kabel ditangkap Polres Karangasem(Dok. IDN Times/istimewa)
Komplotan maling kabel ditangkap Polres Karangasem(Dok. IDN Times/istimewa)

Dari pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit ponsel dari berbagai merek, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Para tersangka mendapat Rp 44 juta dari hasil penjualan kabel curian, sebagian diterima tunai dan sebagian melalui transfer. Setiap tersangka mendapatkan bagian Rp13 juta, sedangkan Rp 5 juta dipakai untuk membayar utang,” jelas Sadiarta. 

Dari pendalaman kasus, terungkap pula bahwa mereka menggunakan uang hasil pencurian untuk berjudi online dan membeli ponsel.

3. Para pelaku terancam 7 tahun penjara

Komplotan maling kabel ditangkap Polres Karangasem(Dok. IDN Times/istimewa)
Komplotan maling kabel ditangkap Polres Karangasem(Dok. IDN Times/istimewa)

Saat ini para tersangka ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Saat ini kami tinggal lengkapi berkas, untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Sadiarta.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Bali

See More