Komplotan Maling Kabel di Karangasem, Uangnya untuk Judi Online

- Jajaran Polres Karangasem berhasil menangkap komplotan pembobol toko listrik di Kota Amlapura, yang telah mencuri berbagai jenis kabel senilai Rp 217 juta.
- Pelaku masuk ke toko dengan membobol pintu menggunakan alat las pada Senin dini hari, lalu menggasak gulungan kabel bernilai ratusan juta rupiah sebelum melarikan diri ke Yogyakarta.
- Para pelaku ditahan di Mapolres Karangasem dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Karangasem, IDN Times- Jajaran Polres Karangasem meringkus komplotan pembobol toko listrik di Kota Amlapura. Para pelaku ditangkap tanpa perlawanan dalam pelarian mereka di Yogjakarta.
Ketiga pelaku yang ditangkap merupakan pria berinisial SPW (34), HM (42), dan ER (34). Polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial F. Uang hasil kejahatan itu, dipakai para pelaku untuk judi online.
"Komplotan ini mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY, sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 217 juta," kata Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta pada Jumat (25/10/2024).
1. Kronologi kejahatan hingga pelaku ditangkap polisi

I Nengah Sadiarta menjelaskan, ketika pelaku beraksi pada pada Senin (30/10/2024). Mereka masuk ke dalam toko setelah membobol bagian pintu dengan alat las pada Senin dini hari.
Setelah itu, ketiganya menggasak gulungan kabel bernilai ratusan juta rupiah. Setelah menerima laporan pencurian kabel, pihak kepolisian segera memeriksa saksi hingga menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Identitas para pelaku berhasil diungkap, tetapi saat akan ditangkap, mereka telah melarikan diri ke Yogyakarta.
“Kami berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Yogyakarta dan berhasil menangkap para pelaku,” ungkap AKBP Sadiarta.
2. Dari menjual kabel, para pelaku mendapat uang Rp44 juta

Dari pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit ponsel dari berbagai merek, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Para tersangka mendapat Rp 44 juta dari hasil penjualan kabel curian, sebagian diterima tunai dan sebagian melalui transfer. Setiap tersangka mendapatkan bagian Rp13 juta, sedangkan Rp 5 juta dipakai untuk membayar utang,” jelas Sadiarta.
Dari pendalaman kasus, terungkap pula bahwa mereka menggunakan uang hasil pencurian untuk berjudi online dan membeli ponsel.
3. Para pelaku terancam 7 tahun penjara

Saat ini para tersangka ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Saat ini kami tinggal lengkapi berkas, untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Sadiarta.

![[QUIZ] Tipe-Tipe Liburan di Bali, Ini Karakter Upin Ipin Mirip Kamu](https://image.idntimes.com/post/20250506/1000008112-a9936ff4ece60dc64a0fc7d3e0c841a5.png)
![[QUIZ] Dari Tiga Macam Sifat Triguna, Ini Tokoh Upin dan Ipin Mirip Kamu](https://image.idntimes.com/post/20250525/img-20250524-171040-a4e4cddefdae713cd1a3efe97f21f1d1-18c86825124943ca3aa285fede1cb3b7.jpg)















