Jakarta, IDN Times - Buat anak rantau yang ingin mencoblos, kamu gak perlu kampung nih jika tak ada waktu. Cukup memilih di tempat perantauanmu saja bisa. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Wahyu Setiawan.
Ia menjelaskan, anak rantau tetap bisa ikut memberikan suara pada Pemilihan Umum 2019 di tempat perantauannya.
Bagi anak rantau, hal utama yang harus diperhatikan biar bisa memilih pada pemilu mendatang adalah terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu, dan memastikan telah mendapatkan alokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).