Ketua BUMDes Nawakerti di Karangasem Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Karangasem, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karangasem menetapkan tersangka dalam kasus korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prayang Thithi Nawakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Jumat (20/6/2025) sore. Pihaknya melakukan penetapan tersangka setelah menerima laporan, pemeriksaan saksi, dan mengumpulkan beberapa alat bukti tentang tindak pidana korupsi BUMDes. Ini hasil dari penyelidikan yang dilakukan Kejari Karangasem sejak awal 2025.
1. Ketua BUMDes Prayang Thithi Nawakerti sebagai tersangka
Kejari Karangasem menetapkan Ketua BUMDes Prayang Thithi berinisial IWS sebagai tersangka kasus korupsi BUMDes. Ia menyalahgunakan wewenang dan mengelola keuangan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kepala Kajari Karangasem, Suwirjo, mengungkapkan, IWS ditetapkan tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan beberapa alat bukti di antaranya keterangan saksi, dan surat hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
"Saksi yang dimintai keterangan sebanyak 34 orang. Mulai dari pengurus BUMDes, nasabah. Kita juga sudah mengantongi hasil perhitungan kerugian dari Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Karangasem," kata Suwirjo, Jumat (20/6/2025) sore.