Denpasar, IDN Times – Seorang pelaku pencurian celana dalam (CD) anak-anak di Denpasar dijatuhi hukuman wajib lapor oleh Polsek Denpasar Selatan. Hal ini disampaikan oleh Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, pada Senin (30/5/2022).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah kos, Jalan Grya Anyar, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, pada Minggu (29/5/2022), pukul 04.00 Wita.