Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Denpasar, IDN Times – Seorang pelaku pencurian celana dalam (CD) anak-anak di Denpasar dijatuhi hukuman wajib lapor oleh Polsek Denpasar Selatan. Hal ini disampaikan oleh Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, pada Senin (30/5/2022).

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah kos, Jalan Grya Anyar, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, pada Minggu (29/5/2022), pukul 04.00 Wita.

1.Korban melihat pelaku mengendap-endap di teras kosnya

Ilustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Sukadi, laporan pencurian tersebut dilaporkan oleh korban Ketut S (43) yang tinggal di lokasi kejadian. Adapun terlapor adalah Afur R (26), yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) di sebuah perusahaan kapal di Pelabuhan Benoa.

Saat kejadian, korban sedang menonton pertandingan sepak bola dan melihat terlapor sedang mengendap-ngendap di depan teras kosnya. Korban kemudian menggedor-gedor pintu kamar dan berteriak maling. Terlapor akhirnya diamankan.

“Ke luar bersama saksi-saksi dan selanjutnya pelaku diamankan,” terangnya.

2.Pelaku hendak mengambil gunting dan celana dalam

Editorial Team

Tonton lebih seru di