Tabanan, IDN Times - Hakim Pengadilan Tabanan, I Komang Ari Anggara Putra, menyebutkan tren kasus perceraian di Kabupaten Tabanan terus menunjukkan peningkatan setiap tahun. Rata-rata jumlah perkara perceraian yang ditangani mencapai 300 hingga 400 kasus per tahun. Kata Anggara, alasan terbanyak perceraian ini karena faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Trend peningkatan ini terjadi merata di Bali, tidak hanya di Tabanan. Trennya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun," ujarnya, Kamis (25/6/2026).
