Denpasar, IDN Times - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Bali, Komang Swastika (41) alias Jro Jangol meninggal dunia saat menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.
Sebelumnya tersiar kabar bahwa ia meninggal di dalam lapas dan mengalami overdosis. Kabar tersebut lantas ditanggapi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Bali.
Dalam penjelasannya, Jro Jangol dipastikan meninggal di Rumah sakit Kasih Ibu dan tidak mengalami overdosis (OD).
"Jadi, saya berdasar keterangan dari ahlinya dan sesuai laporan medis bahwa memang dia sakit dan meninggalnya di rumah sakit dilengkapi dengan surat keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Maryoto Sumardi, di Denpasar, Jumat (28/12) sore.