Denpasar, IDN Times - Sidang lanjutan Tomy Priatna Wiria, seorang aktivis mahasiswa yang didakwa atas unggahan media sosial ajakan konsolidasi aksi 30 Agustus 2025, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (31/1/2026). Agenda sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps dijadwalkan mulai pukul 13.00 Wita di Ruang Sidang Kartika.
Namun, sekitar pukul 13.53 Wita, agenda sidang dipindahkan ke Ruang Sidang Cakra. Tomy muncul dengan kemeja putih lengan panjang dan rompi oranye. Petugas pengadilan memegang bahunya sambil berjalan menuju Ruang Sidang Cakra. Sambil membawa poster solidaritas untuk Tomy, sejumlah masyarakat sipil mengiringi langkah pegiat Aksi Kamisan Bali itu dengan nyanyian lagu Darah Juang.
Masyarakat sipil menanti di depan Ruang Sidang Cakra, tapi 30 menit kemudian sidang kembali pindah ke Ruang Kartika. Majelis hakim memulai sidang sekitar pukul 14.23 Wita. Perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum, Eddy Arta Wijaya, membacakan tanggapan eksepsi (keberatan) terdakwa.
“Menolak materi perlawanan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum dan melanjutkan persidangan terhadap perkara Tommy Priatna,” kata Eddy di Ruang Sidang Cakra, pada Selasa (31/3/2026).
