Denpasar, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan banding atas putusan pidana satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap terpidana I Gede Aryastina alias Jerinx, pada Kamis (26/11/2020). Sebelumnya pihak JPU menyatakan pikir-pikir di persidangan putusan yang berlangsung 19 November 2020 lalu.
JPU yang menangani perkara ini mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding sekitar pukul 13.30 Wita. Mengingat pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding sesuai dengan Undang-Undang.