Denpasar, IDN Times – I Gede Ari Astina alias Jerinx alias JRX (43) mendapatkan keringanan hukum setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali pada 2020 lalu. JRX sendiri kini berada dalam Lapas KLAS IIA Kerobokan atas kasus pidana Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saat itu vonis yang dibacakan oleh Ketua Ketua Majelis Hakim IGA Adnya Dewi pada Sidang Putusan pada Kamis 19 November 2020 menyebutkan JRX divonis penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Karena terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).