Tabanan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membatasi jam operasional pasar tradisional untuk mengurangi potensi aktivitas kerumunan di masyarakat, hingga diharapkan bisa menekan angka infeksi virus corona atau COVID-19, yang saat ini sudah mewabah di Bali.
Perlakuan pembatasan jam operasional pasar tradisional tersebut diberlakukan sejak Sabtu (28/3). Awalnya hanya tiga jam, yaitu dari pukul 11.00 Wita hingga 14.00 Wita untuk semua pasar tradisional. Namun atas pertimbangan banyaknya masyarakat yang memerlukan pemenuhan kebutuhan pokok, jam operasional ditambah satu jam mulai Minggu (29/3), yaitu dari pukul 11.00 Wita hingga 15.00 Wita terutama di Pasar Tabanan, Pasar Kediri dan Pasar Dauh Pala.