Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah WNA yang menyalahgunakan izin tinggal diamankan di Canggu, Kuta Utara (IDN Times/Ayu Afria)

Badung, IDN Times – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai telah mendeportasi 267 warga negara asing (WNA) karena pelanggaran di wilayah Bali. Jumlah terbanyak, WNA asal Nigeria.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, data tersebut tercatat sejak 1 Januari hingga 11 Agustus 2024.

“Rincian penangkalan sebanyak 71 orang, pembatalan izin tinggal 9 orang, pendetensian 121 orang, pendeportasian 86 orang,” kata dia pada Kamis (15/8/2024).

1. WNA yang dideportasi terbanyak dari Nigeria, China, dan Amerika Serikat

Anton Viktorovich diamankan karena laporan berbuat onar (Dok.IDN Times/istimewa)

Dari jumlah tersebut, diungkap bahwa terbanyak merupakan WNA berasal dari Nigeria sebanyak 23 orang, China sebanyak 17 orang, dan Amerika Serikat sebanyak 12 orang.

Untuk menindaklanjuti hal itu, Pramella menegaskan, pihaknya akan mengintensifkan operasi penertiban orang asing di wilayah strategis.

"Untuk menjaga pariwisata Bali agar tetap kondusif," kata dia.

2. Warga yang menemukan WNA melanggar aturan, segera lapor ya~

ilustrasi telepon (unsplash.com/@gilleslambert)

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Suhendra meminta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan WNA. Jika ada warga yang menemukan WNA melanggar aturan, jangan ragu untuk melapor ya. 

Berikut beberapa kontak yang dikelola Imigrasi yang bisa kamu akses:

1. WhatsApp +6281236956667
2. Call Center (0361) 8468395
3. Website https://imigrasingurahrai.kemenkumham.go.id
4. Email kanim.ngurahrai@kemenkumham.go.id
5. Instagram, Facebook, Twitter @imngurahrai

Editorial Team