Badung, IDN Times – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai telah mendeportasi 267 warga negara asing (WNA) karena pelanggaran di wilayah Bali. Jumlah terbanyak, WNA asal Nigeria.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, data tersebut tercatat sejak 1 Januari hingga 11 Agustus 2024.
“Rincian penangkalan sebanyak 71 orang, pembatalan izin tinggal 9 orang, pendetensian 121 orang, pendeportasian 86 orang,” kata dia pada Kamis (15/8/2024).