Kembali Diserahkan ke Polisi Karena Punya Ganja, WN Rusia Ngamuk

Badung, IDN Times – Seorang warga negara asing asal (WNA) Rusia harus kembali berurusan dengan kepolisian karena kasus kepemilikan narkotika. WNA bernama Anton Viktorovich (34) itu kedapatan memiliki ganja.
Saat ekspose kasus di lantai 3 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai pada Kamis (15/8/2024), Anton Viktorovich juga sempat mengamuk.
"AV (Anton Viktorovich) saat ini kami lakukan pendetensian pada ruang detensi imigrasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.
1. Petugas menyita sejumlah barang bukti dari WNA asal Rusia itu

Barang bukti ganja itu ditemukan oleh Tim Intelijen Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) saat memeriksa barang-barang milik yang bersangkutan. “Ditemukan narkotika jenis ganja (biji) seberat 10,75 gram,” kata Pramella.
Selain ganja, petugas juga menyita paspor, 12 kartu master card visa, buku tabungan, satu boks media tanam, satu alat isap bong, dan lainnya.
Anton Viktorovich pun akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika.
2. Anton Viktorovich juga melanggar keimigrasian

Sebelumnya, aparat dari Polsek Kuta Selatan menangkap Anton Viktorovich pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 09.20 Wita lantaran ada laporan yang bersangkutan mengganggu ketertiban umum di lingkungan Banjar Cengiling Jimbaran pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira pun berkoordinasi langsung dengan Imigrasi Ngurah Rai karena yang bersangkutan mengaku paspornya hilang.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, Pramella mengungkap, Anton merupakan pemegang izin tinggal kunjungan. Dia pertama kali datang ke Indonesia pada 24 September 2021.
Dari pemeriksaan itu juga diketahui, Anton melanggar keimigrasian karena overstay. "Sampai November 2021 seharusnya sudah berakhir (izin tinggal). Dan tidak ada perpanjangan lagi. Jadi sejak itu lah dia overstay," jelas Pramella.



















