Pemilik 1,7 Batang Rokok Ilegal Dibawa ke Bea Cukai Denpasar

Denpasar, IDN Times – Lebih dari satu juta batang rokok ilegal sitaan Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil diamankan, Kamis (1/8/2024) lalu. Kepala KPPBC TMP A (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A) Denpasar, Puguh Wiyatno, menyampaikan pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, Sabtu (3/8/2024).
“Kami menerima penyerahan barang bukti rokok tanpa pita cukai beserta pelaku,” ungkapnya, Selasa (6/8/2024).
1.Kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat

Terbongkarnya praktik ini berawal dari informasi adanya aktivitas bongkar muat yang mencurigakan di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Hasil penyelidikan Tim Satreskim Polres Jembrana menemukan kegiatan bongkar muat rokok ilegal tanpa pita cukai, yang dilakukan oleh seorang pria berinisial H.
Pria ini lalu diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Jembrana. Hingga akhirnya diserahkan ke Bea Cukai Denpasar.
2.Sebanyak 1,7 juta batang rokok diamankan sebagai barang bukti

Setelah dilakukan penelitian dan pencacahan, diketahui total jumlah rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.760.000 batang terdiri dari berbagai merek, dari jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
“Total nilai cukai sebesar Rp1.331.200.000. Adapun perkiraan nilai kerugian Negara adalah sebesar Rp1.707.968.000,” kata Puguh.
3.Tersangka terancam lima tahun penjara

Tersangka H (26) berasal dari Kecamatan Jembrana. Kesehariannya sebagai wiraswasta, dan merupakan pemilik jutaan rokok tanpa pita cukai tersebut. Atas tindakannya, ia melanggar ketentuan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
“Pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ungkapnya.



















