Badung, IDN Times – Mengawali tahun 2021, Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali telah mendeportasi sebanyak 5 orang Warga Negara Asing (WNA). Dua di antaranya melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, saat rilis kasus pendeportasian WNA asal Rusia, Sergey Konsenko.
Pihak imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing pada Senin (25/1/2021) guna mengantisipasi penyalahgunaan izin tinggal. Diketahui saat ini WNA yang masih tinggal di Bali selama masa pandemik sebanyak 30 ribu.