Pasca OTT Pungli Desa Adat, DPRD Bali: Tak Bisa Jalan Sendiri & Ego

DPRD Bali bakal mempertemukan stakeholder nih

Denpasar, IDN Times - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali terhadap oknum desa adat yang diduga melakukan pungutan liar terus menuai pro kontra. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mencoba mencarikan jalan keluar dan solusi terbaik terkait kasus ini.

1. DPRD Bali rencana panggil seluruh stakeholder terkait

Pasca OTT Pungli Desa Adat, DPRD Bali: Tak Bisa Jalan Sendiri & EgoPexels.com/Rawpixel

Baca Juga: OTT Pungli Desa Adat, Kapolda Bali: Karena Laporan Masyarakat

Menanggapi kasus tersebut, DPRD Provinsi Bali berencana memanggil semua stakeholder terkait untuk merumuskan masalah dan mencari jalan keluar terkait kasus yang lagi hangat diperbincangkan ini. Mereka yang dipanggil, di antaranya Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), Majelis Madya Desa Pakraman, termasuk Bendesa Adat seluruh Bali, Polda Bali, Saber Pungli, hingga Pemerintah Daerah.

"Hari Selasa (13/11) kami akan mengundang seluruh stakeholder terkait untuk mencari solusi terbaik untuk permasalahan ini," kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Ketut Tama Tenaya saat dihubungi, Minggu (11/11) siang.

2. Bupati hingga Gubernur harus ikut duduk bersama

Pasca OTT Pungli Desa Adat, DPRD Bali: Tak Bisa Jalan Sendiri & EgoShutterstock/Jacob Lund

Baca Juga: Kasus OTT Desa Adat Dilanjutkan, Polda Bali Minta Bantuan Saksi Ahli

Ia mengungkapkan, yang diperlukan saat ini adalah semua stakeholder harus duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik. Ia juga berharap Gubernur Bali bersama Bupati dan Wali Kota, serta tim sapu bersih (Saber) Pungli untuk segera menyelesaikan kasus ini.

"Saber Pungli itu kan Gubernur masuk, Bupati masuk, jadi itu mestinya bisa dikoordinasikan terkait Saber Pungli tersebut," katanya.

3. Tidak bisa jalan sendiri-sendiri dan mengutamakan ego

Pasca OTT Pungli Desa Adat, DPRD Bali: Tak Bisa Jalan Sendiri & Egosalzkammergut.co.at

Baca Juga: Polda Bali Diminta Tak Sentuh Pungutan Desa Pakraman, Asal Ada Syarat

Lebih jauh, agar tak tumpang tindih, perlu adanya satu pemahaman yang sama terkait Desa Adat. Menurutnya, memang Desa Adat memiliki kebijakan-kebijakan atau pararem. Namun diharapkan jangan sampai ada yang melanggar hukum postif.

Ia mengatakan Desa Adat harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Saber Pungli terkait masalah ini. Hal tersebut agar tak terjadi kasus serupa di kemudian hari.

"Jadi, tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Kalau semua memaksakan egonya masing-masing akan terus seperti ini," kata kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya