Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Simpan 405 Gram Sabu, Polda Bali Amankan Pengedar dari Sidoarjo

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Denpasar, IDN Times - Polda Bali kembali tangkap dua pengedar narkoba di Jalan Sari Tapak Dara, Desa Kubutambahan, Buleleng, Bali, Rabu (3/10) kemarin. Penangkapan tersebut dilakukan team CTOC, Intel Tek Polda Bali, dan Direktorat Narkoba Polda Bali yang dipimpin langsung Wadir Resnarkoba Polda Bali.

1. Sabu berasal dari Sidoarjo

IDN Times/Sukma Shakti

Penangkapan terjadi sekitar pukul 19.00 Wita dengan pelaku SUP, asal Jember dan IKK, asal Buleleng. Dir Res Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Gunarsa saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Ia melanjutkan pelaku membawa, menyimpan, dan menguasai barang Narkotika jenis sabu yang dibawa dari Sidoardjo, Jawa Timur.

"Satu pelaku berasal dari Jember dan satunya dari Buleleng," jelasnya, Kamis (4/10) siang.

2. Barang bukti seberat 405 gram

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Gunarsa melanjutkan, barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat 405,55 gram brutto atau 399,02 gram netto. Barang yang disita berupa empat paket besar berupa kristal bening. Selain itu, juga diamankan delapan paket serbuk berwarna biru, dan enam paket kecil berisi serbuk kristal warna biru.

"Kami juga mengamankan empat buah alat komunikasi, satu alat isap (Bong), dan dua buah kartu ATM," katanya.

3. Didapat dari rumah tersangka

Pixabay.com/ROOKIE23

Untuk kronologi penangkapannya, Gunarsa mengatakan, Team CTOC, Intel Tek Polda bali dan Direktorat Narkoba Polda Bali menangkap pelaku di Buleleng. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya menemukan barang tersebut di dalam tas plastik warna putih. Bungkusan tersebut disimpan pelaku di dalam kamar rumahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Rosidin
EditorImam Rosidin
Follow Us