Baru-baru ini ada pemberitaan penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Pihak Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta sendiri telah mengeluarkan Surat Peringatan kesatu (SP 1) kepada pedagang yang menjual daging anjing. PD Pasar Jaya juga tidak segan-segan akan menutup sementara atau permanen tempat usaha tersebut apabila pedagang tersebut tidak mengindahkan aturannya.
Namun sejumlah daerah di Indonesia ada yang lumrah mengonsumsi daging anjing. Contohnya di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Sulawesi Utara.
Meskipun begitu, ada Peraturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang menyatakan daging anjing tidak termasuk sebagai komoditi pangan.
Di satu sisi, anjing termasuk hewan peliharaan kesayangan manusia. Berikut daftar hewan peliharaan yang pernah dikonsumsi manusia. Berikut lima di antaranya: