Denpasar, IDN Times – Tersangka kasus pidana yang disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), I Gede Ari Astina alias Jerinx, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali, pada Kamis (27/8/2020). Menurut keterangan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Bali, A Luga Harluanto, penahanan Jerinx tetap dilakukan meskipun kewenangan perkara telah beralih.
Namun hari ini pula, pihak Jerinx mengajukan penangguhan penahanan kedua kalinya. Untuk sementara waktu Jerinx tetap dititip di rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
“Tentunya itu akan dipelajari dulu oleh jaksa. Diberikan masukkan ke pimpinan. Nanti pimpinan yang menentukan. Jadi belum ada penolakan. Belum ada. Belum. Belum,” katanya.
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Jerinx melalui pengacaranya, ia ungkapkan dengan dasar pertimbangan. Di antaranya Jerinx bersikap kooperatif, barang bukti sudah disita, dan karena ada penyebaran COVID-19.
“Jadi tadi ada barang bukti handphone, print screenshot dari Instagram yang menjadi inti dari permasalahan ini, dan sudah ditunjukkan kepada saudara Jerinx, dan yang bersangkutan itu mengakui bahwa itu adalah barang bukti semua. Mengakui juga bahwa yang bersangkutanlah yang memposting ini,” jelasnya.
