Denpasar, IDN Times – Drummer Band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx mendapat ancaman hukuman selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (12/8/2020). Jerinx disebut terlibat kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggahnya dalam media sosial instagram pada Juni 2020 lalu.
Ia terancam dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Usai ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Bali, pihak kuasa hukum Jerinx menyampaikan bahwa akan mengajukan penangguhan penahanan.
