Badung, IDN Times -Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi pada Senin (25/8/2020) sekitar pukul 21.00 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menggunakan pesawat Rossiya Airlines SU 6296 rute Denpasar–Moscow. Mereka yang dideportasi di antaranya Aleksey (37), Pavel (34), dan Marat (36).
Menurut keterangan dari Humas Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma (45) bahwa ketiganya ditempatkan di rudenim pada Agustus 2020 atas berbagai pelanggaran yang berbeda.