Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

5 Fakta PKM non-PSBB Kota Denpasar yang Akan Diterapkan Besok

5 Fakta PKM non-PSBB Kota Denpasar yang Akan Diterapkan Besok
Instagram.com/dishubdenpasar
Share Article

Denpasar, IDN Times - Kota Denpasar menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di tingkat Desa, Kelurahan, dan Desa Adat mulai esok, Jumat 15 Mei 2020. Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyebutnya sebagai PKM non-PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). 

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali ) Nomor 32 Tahun 2020, yang merujuk pada enam dasar aturan yakni:

  • Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
  • UU Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
  • UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Menurut Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra urgensi penerapan PKM non-PSBB ini karena semakin meluasnya sebaran kasus positif di Kota Denpasar.

Dari catatan terakhir tanggal 13 Mei, total kumulatif pasien positif di Kota Denpasar sebanyak 62 orang, Pasien dalam Pengawasan (PDP) 41 orang, Orang dalam Pemantauan (ODP) 264 orang, Orang Tanpa Gejala (OTG) 339 orang. Sementara pasien sembuh secara keseluruhan 47 orang, pasien yang dirawat 13 orang, pasien meninggal 2 orang, imported case 42 orang, dan transmisi lokal sebanyak 20 orang.

Atas dasar itu, menurut Pemkot Denpasar perlu melaksanakan PKM non-PSBB. Apa saja yang harus dilakukan oleh masyarakat? Berikut fakta-fakta PKM non-PSBB yang harus kamu ketahui, dilansir dari Instagram denpasarkota, akun resmi Pemkot Denpasar serta dari Pedoman Teknis Tentang Pembatasan Kegiatan masyarakat di situs resmi denpasarkota.go.id:

1. Masyarakat yang mau bepergian wajib membawa Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan

Ilustrasi KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Ilustrasi KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selama pelaksanaan PKM non-PSBB, masyarakat diimbau untuk menerapkan beberapa hal berikut ini:

  • Jika tidak urgent atau bekerja atau punya kepentingan yang jelas, agar tetap di rumah saja
  • Jika harus keluar rumah/bekerja/bepergian dengan tujuan, alasan dan kepentingan jelas, agar menetapkan protokol kesehatan:
    1. Wajib pakai masker
    2. Selalu jaga jarak
    3. Rajin cuci tangan
    4. Rutin melakukan diinfeksi di tempat kerja atau usaha

Bagi masyarakat yang hendak bepergian, wajib membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan (Suket) di antaranya:

  1. Surat tugas/jalan/keterangan kerja dari pelaku usaha
  2. Surat keterangan usaha/mandiri/wirausaha, para pekerja sektor informal/serabutan/tenaga lepas dapat mencari suket kerja dadi satgas desa/lurah
  3. Suket perjalanan dari satgas desa/lurah

2. PKM non-PSBB dilaksanakan dalam dua tahap dan dimulai tanggal 15 Mei 2020

Instagram.com/dishubdenpasar
Instagram.com/dishubdenpasar

PKM non-PSBB berlangsung dari tanggal 15 hingga 30 Mei (tahap awal) dan 31 Mei hingga 14 Juni (tahap lanjutan). Pelaksanaan ini berdasarkan permintaan dari desa/lurah di perbatasan dan zona merah yakni:

  1. Belajar dari rumah
  2. Pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja/kantor
  3. Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan sosial dan budaya
  4. Pembatasan kegiatan di tempat umum, termasuk pembatasan belanja di pasar
  5. Pembatasan moda transportasi dan mobilisasi.

3. Latar belakang munculnya penerapan PKM non-PSBB

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Menurut Pemkot Denpasar, inilah yang melatarbelakangi penerapan PKM non-PSBB:

  1. Adanya peningkatan jumlah pasien transmisi lokal dan PMI
  2. Ketidakpatuhan masyarakat dalam menaati anjuran pemerintah seperti:
    - Banyak pengendara tidak menggunakan masker
    - Masih ditemui pergerakan masyarakat mudik
    - Tingginya pergerakan lalu lintas di perbatasan
    - Banyak kerumunan masyarakat
    - Usaha masih buka melewati jam operasional

4. Moda transportasi dan transportasi umum dibatasi selama penerapan PKM non-PSBB

Foto hanya ilustrasi. (Dok.IDN Times/Istimewa)
Foto hanya ilustrasi. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Semua moda transportasi dan transportasi umum dibatasi selama pemberlakuan PKM non-PSBB di wilayah Desa, Kelurahan, dan Desa Adat. Izin hanya diberikan untuk keperluan berikut ini:

  • Pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan
  • Keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
  • Keperluan ekspor dan impor
  • Keperluan distribusi barang kiriman
  • Angkutan bus jemputan karyawan tempat usaha
  • Layanan kebakaran, layanan angkutan sampah/kebersihan, layanan hukum dan ketertiban, serta layanan darurat
  • Operasi pelabuhan untuk pergerakan kargo, bantuan evakuasi dan organisasi operasional terkait.

Kewajiban moda transportasi dan transportasi umum yang beroperasional selama PKM non-PSBB:

  • Membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan
  • Membatasi jam operasional moda transportasi dan transportasi umum yang ditentukan sesuai kebijakan daerah
  • Menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang yang memasuki transportasi umum
  • Menjaga jarak antar penumpang (Physical distancing)

Beberapa usaha di Kota Denpasar wajib ditutup selama PKM non-PSBB untuk sementara waktu, di antaranya:

  • Karaoke
  • Bioskop
  • Panti pijat
  • Bar
  • Diskotek
  • Tempat hiburan sejenis
  • Lapangan umum
  • Tempat wisata
  • Fasilitas umum sejenis

Sedangkan di tempat usaha umum lainnya wajib melaksanakan protokol kesehatan yang meliputi:

  • Wajib ukur suhu badan dengan thermogun
  • Sebelum masuk, harus cuci tangan pakai sabun
  • Melakukan disinfeksi secara berkala
  • Selalu memakai masker
  • Physical distancing
  • Mengucapkan salam dengan 'namaste".

5. Sanksi untuk yang melanggar ketentuan PKM non-PSBB

Dok.IDN Times/itimewa
Dok.IDN Times/itimewa

Pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja/kantor yang melanggar ketentuan Pasal 8 Perwali Denpasar Nomor 32 Tahun 2020, akan mendapat sanksi administratif berupa:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
  • Penutupan kegiatan usaha

Jika masyarakat melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan/atau Pasal 14 huruf b,d,f dan/atau huruf h Perwali Denpasar Nomor 32 Tahun 2020, akan mendapatkan sanksi administratif berupa:

  • Teguran lisan
  • Perintah berupa keharusan membeli masker
  • Perintah berupa untuk tidak melanjutkan perjalanan; dan/atau
  • Tidak dilayani dalam pengurusan administrasi kependudukan

Apabila pengelola tempat umum melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a, b, c, e dan/atau ayat (2) Perwali Denpasar Nomor 32 Tahun 2020, akan mendapat sanksi administratif berupa:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pencabutan izin; dan/atau
  • Penutupan

Selain sanksi administratif, para pelanggar Perwali Nomor 32 Tahun 2020 juga akan dikenakan sanksi adat yang diatur dalam Pararem Desa Adat masing-masing. Info selengkapnya, kamu bisa unduh atau melihat di situs resmi Kota Denpasar.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Ni Ketut Sudiani
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani

Latest News Bali

See More

Penampakan Bola Api, Desa Adat Jegu Tabanan Gelar Pecaruan

01 Jun 2026, 16:31 WIBNews