Denpasar, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membekuk 30 tersangka tindak pidana narkotika selama satu bulan, terhitung mulai tanggal 23 April 2022 hingga 30 Mei 2022.
Adapun barang bukti didominasi ganja, yang jumlahnya hampir mencapai 8 kilogram. Namun karena jumlah tersangka terlalu banyak, pelaku tindak pidana narkotika ini tidak dihadirkan secara langsung saat proses press release.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Mirza Gunawan, menyampaikan bahwa pengacara yang juga merupakan anak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, DR Drs I Putu Parwata MK MM, bernama Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, juga menjadi satu dari 30 tersangka yang diamankan.
Putu Nova Christ Andika Graha Parwata telah diamankan dan sampai saat ini masih ditahan di Rutan Polresta Denpasar atas dugaan kepemilikan ganja seberat 495 gram. Ia ditangkap polisi pada Sabtu (14/5/2022).
“Ganja. Status masih memiliki dan menggunakan. Untuk pengembangan lebih lanjut menunggu penyidik,” jelas AKP Mirza Gunawan.