Denpasar, IDN Times - Seorang dokter umum perempuan berinisial KC (29) dan pihak terkait dilaporkan suaminya berinisial RSL (31) ke Polresta Denpasar pada 10 Maret 2026 atas kasus menutupi kehamilan dalam gugatan persidangan perceraian di Pengadilan Negeri Denpasar.
KC diketahui menggugat cerai RSL setelah setahun menikah, dan sidangnya dimulai sejak Februari 2026 lalu. Pengacara RSL, AA Ngurah Alit Wirakesuma didampingi Sonny Tumbelaka mengatakan, kliennya sebetulnya tidak ingin bercerai dari KC
Namun, karena dalam gugatan yang diajukan di PN Denpasar, KC tidak menyebutkan kehamilan maka pihak RSL mengambil langkah hukum lain. "Kenapa dalam gugatan itu dia tidak disebutkan bahwa dia dalam keadaan hamil? Berarti dugaan awal kita, menyembunyikan sesuatu, ingin menguasai," ungkap Ngurah Alit Wirakesuma.
