- Sabtu (10/2/2024): Dapil 2 yang terdiri dari Selemadeg Raya (Selemadeg Timur, Selemadeg dan Selemadeg Barat) dan Pupuan
- Minggu (11/2/2024): Dapil 3 yang terdiri dari Penebel dan Baturiti
- Senin (12/2/2024): Dapil 4 yang terdiri dari Kediri dan Marga
- Selasa (13/2/2024): Dapil 1 yang terdiri dari Tabanan dan Kerambitan.
Distribusi Surat Suara di Tabanan pada Hari Pencoblosan

Tabanan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mulai mendistribusikan surat suara, sejak Sabtu (10/2/2024) lalu. Bahkan logistik pendukung sudah selesai didistribusikan ke masing-masing Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), per Jumat (9/2/2024). Untuk logistik utamanya, yang terdiri dari kotak dan surat suara akan dilakukan secara bertahap sesuai daerah pemilihan, hingga Selasa (13/2/2024).
1. Surat suara didistribusikan secara bertahap

Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, memaparkan logistik utama berupa kotak suara dan surat suara mulai didistribusikan secara bertahap, dari Sabtu (10/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
"Seharusnya prosedurnya dikirimkan ke PPK baru ke KPPS. Namun agar lebih efisien, PPK menerima surat dan kotak suara di gudang logistik dan pengiriman dikirim langsung ke KPPS. Untuk keamanan nantinya kotak dan surat suara disimpan di kantor desa masing-masing," ujar Suwitra, Sabtu (10/2/2024).
Berikut ini jadwal pendistribsian surat suara dan kotak suara adalah:
2. Distribusi surat suara ke TPS dilakukan pada Hari Pemilu

Saat mendistribusikan surat dan kotak suara, selain menggunakan kendaraan box kontainer, juga ada pengawalan melekat, yaitu satu personel bersenjata lengkap dari Kepolisian Resor (Polres) Tabanan.
Kotak dan surat suara ini nantinya akan didistribusikan ke masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) pada hari H Pemilu, Selasa (14/2/2024).
"Jam enam pagi sudah didistribusikan karena pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 Wita hingga 13.00 Wita. Yang nantinya akan dilanjutkan dengan penghitungan suara," jelas Suwitra.
3. APK mulai diturunkan, Sabtu (10/2/2024)

Sementara itu, Suwitra telah telah mengundang pimpinan partai politik (parpol), Jumat (9/2/2024) lalu. Satu di antaranya pembahasannya adalah menurunkan alat peraga kampanye (APK), per Sabtu 10 Februari 2024.
"Kami sudah mengundang pimpinan pimpinan partai politik. Salah satu yang dibahas adalah mengingatkan jika Sabtu (10/2/2024) adalah terakhir masa kampanye, yang artinya hingga pukul 23.59 Wita nanti diharapkan dan diimbau semua APK sudah diturunkan. Jadi Minggu (11/2/2024) semua atribut sudah bersih," sebut Suwitra.
Namun ia mengaku berdasarkan pengalaman sebelumnya, tentu akan ada saja APK yang belum diturunkan sesuai tenggat waktu.
"Kami sudah bersepakat dengan partai politik, jika setelah tanggal 11 Februari 2024 masih ditemukan APK, maka akan diturunkan paksa yang dilakukan tim gabungan dari KPU Tabanan, Bawaslu Tabanan, dan Satpol PP Tabanan. Hasil penurunan nanti tidak dipertanggungjawabkan dan tidak ada pertanyaan lagi mengenai hal tersebut," ungkapnya.



















