Denpasar, IDN Times - Kasus kekerasan terhadap jurnalis DetikBali, Fabiola Dianira, mendapat atensi dari Dewan Pers. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, telah menanggapi surat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar tentang permohonan dukungan percepatan penanganan kasus kekerasan terhadap Fabiola.
Melalui Surat Nomor 10/DP/K/I/2026 yang dikeluarkan Dewan Pers perihal Respons atas Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis tertanggal 8 Januari 2026, Dewan Pers menegaskan bahwa kasus yang menimpa Fabiola adalah bentuk kekerasan dan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan.
