Denpasar, IDN Times – Ketua Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), Ni Luh Putu Wiagustini, mengungkap alasan di balik pemberlakuan SPI. Alasannya yakni fasilitas infrastruktur Unud sangat minim.
Hal itu dia utarakan saat menjadi saksi dugaan tindak pidana korupsi SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) periode 2018-2022 pada Jumat pagi (3/11/2023).
"Alasan lainnya yang mendasari pemberlakuan SPI itu adalah untuk menghindari pungutan-pungutan ilegal," kata Putu Wiagustini dalam sidang.
Dia hadir sebagai saksi untuk terdakwa dalam kasus ini, yaitu I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), serta I Made Yusnantara (IMY).
