Dalam Sidang, Saksi Ungkap Alasan Unud Berlakukan Dana SPI

Denpasar, IDN Times – Ketua Tim Penyusun Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), Ni Luh Putu Wiagustini, mengungkap alasan di balik pemberlakuan SPI. Alasannya yakni fasilitas infrastruktur Unud sangat minim.
Hal itu dia utarakan saat menjadi saksi dugaan tindak pidana korupsi SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) periode 2018-2022 pada Jumat pagi (3/11/2023).
"Alasan lainnya yang mendasari pemberlakuan SPI itu adalah untuk menghindari pungutan-pungutan ilegal," kata Putu Wiagustini dalam sidang.
Dia hadir sebagai saksi untuk terdakwa dalam kasus ini, yaitu I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), serta I Made Yusnantara (IMY).
1.Saksi: tim bertugas untuk menyusun tarif SPI untuk mahasiswa baru

Rektorat Universitas Udayana. (unud.ac.id) Dalam kesaksiannya saat ia ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), siapa saja yang berada dalam Tim PenyusunTarif SPI tersebut? Putu Wiagustini mengatakan bahwa anggota tim ini adalah para wakil dekan bidang umum dan keuangan di fakultas yang ada.
Dia juga mengungkap bahwa dirinya ditunjuk sebagai Ketua Tim Penyusun Tarif SPI karena dianggap mumpuni. Saat itu, saksi memang juga menjabat sebagai Wakil Dekan 2 Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud.
Tim Penyusun Tarif SPI Unud tersebut kemudian disahkan dengan surat keputusan (SK). "Kami diberikan tugas oleh Rektor untuk menyusun tarif SPI untuk mahasiswa baru. Bahwa yang akan dikenakan SPI strata 1 atau setara D4,” ungkapnya.
Untuk melaksanakan tugas itu, imbuhnya, tim kemudian mencari informasi tentang SPI yang pernah ada di perguruan tinggi negeri lainnya.
2. Untuk menentukan angka SPI Unud, tim juga melakukan benchmarking di tiga universitas secara online

Sidang saksi kasus SPI Unud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar (IDN Times/Ayu Afria) Selanjutnya, Tim Penyusun Tarif SPI Unud kemudian melakukan benchmarking atau perbandingan di tiga universitas, yakni Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, dan Universitas Andalas.
Masing-masing Wakil Dekan 2 tersebut mencari informasi program studi di masing-masing fakultas di 3 Universitas tersebut. Benchmarking tersebut dilakukan melalui website dengan melihat tarifnya yang sudah dipublikasikan. Hal itulah yang dianggapnya akurat.
"Saya waktu itu diberikan waktu terbatas sekali. Bagaimana kita melakukan benchmarking fisik? Dominan kami mengambil Unair dan Brawijaya, melalui website. Kami hanya menyusun tarifnya, tidak ditugaskan langsung implementasi," ungkap Putu Wiagustini.
Setelah itu, mereka kemudian rapat untuk membahas program studi-program studi mana yang mahasiswa barunya akan dikenakan SPI.
3. Tim Penyusun SPI tidak ikut dalam pembuatan

Situasi setelah perwakilan mahasiswa UNUD beraudiensi untuk ketiga kalinya dengan Rektorat. (IDN Times/Ayu Afria) Hasil penyusunan SPI itu kemudian dibuat dalam bentuk buku. Di dalamnya terdapat 3 grade tarif SPI. Ini, menurut saksi, sudah sesuai hasil benchmarking, dengan pertimbangan calon mahasiswa bisa memilih besaran uang SPI sesuai dengan kemampuannya.
Pihak Dekan kemudian bersurat kepada Rektor Unud. Dari situ kemudian terbitlah Surat Keputusan (SK) Rektor Unud dan didalamnya telah ditetapkan satu nilai minimal SPI.
"Ini usulannya dari fakultas. Saya setor buku saja. Kami tidak mengikutinya sampai SK. Jadi penyusunan SK-nya, nggak ikut kami," ungkapnya.
SK itu kemudian yang berlaku dan diterapkan mulai penerimaan mahasiswa tahun 2018.




















