Denpasar, IDN Times - Bali dikenal sebagai pusat pariwisata dunia. Wisatawan dari berbagai negara di dunia menjadikan Bali sebagai tempat pilihan untuk berlibur. Perkembangan pariwisata ini juga ternyata berdampak pada ruang pergaulan masyarakat lokal.
Pergaulan masyarakat Bali dengan orang-orang dari lintas negara, ternyata tidak sedikit yang pada akhirnya berujung pada perkawinan. Masyarakat lokal yang kawin dengan warga asing, bukan lagi menjadi hal yang baru.
Nah, bagi masyarakat yang melakukan perkawinan dengan orang asing, begini cara untuk membuat Akta Perkawinan Campuran, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) di Bali.