Denpasar, IDN Times - Apakah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dapat memiliki akta? Jawabannya adalah bisa.
Informasi tersebut tertulis dalam buku panduan Standar Pelayanan Publik (SPP), tahun 2021, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Drs Dewa Gde Juli Artabrata. Lalu bagaimana cara membuatnya?
Berikut cara membuat Akta Pengakuan Anak yang lahir di luar perkawinan sah.