Ilustrasi media sosial (pexels.com/PhotoMIX Ltd.)
Lalu bagaimana sistem, mekanisme, dan prosedur yang harus dilalui oleh pemohon? Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh:
- Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
- Apabila pengurusan dilakukan secara manual/luring, setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map
- Apabila pengurusan dilakukan secara daring, pemohon dapat mengajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui laman https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id. Layanan dibuka mulai pukul
08.00 Wita. - Pemohon menunggu sampai status permohonan selesai
- Pemohon menerima email/SMS untuk mencetak Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Kartu Keluarga dengan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)/dicetak secara mandiri/Kutipan Akta Pengakuan Anak atau Catatan Pinggir Pengakuan Anak dan
Kartu Keluarga dicetak oleh Petugas Disdukcapil/dikirim melalui Gojek/Grab - Petugas menyerahkan Kutipan Akta Pengakuan Anak atau Catatan Pinggir Pengakuan Anak dan Kartu Keluarga kepada pemohon/melalui Gojek/Grab
Pemohon dapat melakukan prosesnya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar di Jalan Majapahit Nomor 1 Lumintang, Denpasar. Pemohon juga dapat mengakses layanan informasi melalui telepon 087727366547 atau menghubungi layanan pengaduan melalui Whatsapp di 087860892401.