Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Berkas Perkara Oknum Sulinggih Telah Dilimpahkan ke PN Denpasar

IDN Times/Ayu Afria

Denpasar, IDN Times - Berkas kasus dugaan pencabulan oleh oknum sulinggih berinisial IBRASM dengan nama welaka (Asli), I Wayan M (38), telah dilimpahkan pada Kamis (25/3/2021) pagi.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Denpasar (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Wedanta, saat dihubungi IDN Times membenarkan adanya pelimpahan tersebut.

1. Berkas perkara dilimpahkan pada pukul 11.00 Wita

IDN Times

Menurut Wayan Eka Wedanta, berkas perkara Wayan M telah dilimpahkan hari ini, Kamis (25/3/2021) pukul 11.00 Wita.

"Sudah dilimpahkan," jawabnya melalui sambungan telepon.

2. Ada tiga jaksa penuntut umum yang disiapkan

default-image.png
Default Image IDN

Diperkirakan dalam waktu satu minggu ke depan ini akan ada penetapan jadwal sidang Wayan M. Perkara ini akan ditangani oleh tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami sedang menunggu penetapan sidang aja," jelasnya.

3. IWM datang ke Kejari memakai sandal jepit lengkap dengan atribut kesulinggihan

default-image.png
Default Image IDN

Oknum sulinggih berinisial IBRASM dengan nama welaka (Asli), I Wayan M (38), telah memasuki tahap dua pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, pukul 10.20 Wita, pada Rabu (24/3/2021).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Wayan M datang didampingi oleh istri dan tim kuasa hukumnya. Ia masih mengenakan atribut kesulinggihan, memakai sandal jepit, dan masker medis dengan rerajahan. 

IWM keluar dari ruangan dengan tangan diborgol dan memakai rompi orange. Dikawal oleh dua orang petugas, Wayan M masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan menuju rutan Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Tahanan Kejari ini dititipkan di sana selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (24/3/2021).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ni Ketut Sudiani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us