Denpasar, DIN Times - Dua warga negara Kenya bernama Ruth Berly A Tieno (22) dan Lorine Namelok Sale (22), menangis saat Jaksa Penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan masing-masing 10 bulan kurungan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang digelar Rabu (4/12) sore.
Keduanya tersandung kasus penganiayaan terhadap korban Joaninha Maria Graciet Verdial Vieira (39) di Legian, Kuta, pada 5 Agustus 2019 lalu. Penganiayaan menyebabkan korban menderita luka lecet di bagian hidung dan bahu kanan. Korban juga sempat dibenturkan kepalanya.