Denpasar, IDN Times – Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan pungutan tak sah atau liar (pungli) pada layanan fasilitas fast track di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Salah satu barang bukti yang disita adalah uang Rp100 juta.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Dedy Kurniawan pada Jumat sore (17/11/2023).
Dalam kasus ini, Kejati Bali sudah menetapkan 1 tersangka, yaitu Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berinisial HS.
