Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Barang Bukti Pungli Imigrasi Bali Disita, Ada Uang Tunai Rp100 Juta
Barang bukti perkara penyalahgunaan fasilitas fast track di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai (Dok.IDN Times/Kejati Bali)

Denpasar, IDN Times – Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan pungutan tak sah atau liar (pungli) pada layanan fasilitas fast track di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Salah satu barang bukti yang disita adalah uang Rp100 juta. 

Hal ini disampaikan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Dedy Kurniawan pada Jumat sore (17/11/2023). 

Dalam kasus ini, Kejati Bali sudah menetapkan 1 tersangka, yaitu Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berinisial HS. 

1.Penyidik menyita barang bukti perkara

Pemeriksaan PPLN oleh petugas Kanim TPI Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Dedy Kurniawan mengatakan, penyidik telah menyita barang bukti perkara penyalahgunaan fasilitas fast track di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Semua barang bukti tersebut telah dimintakan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

“Tidak menutup kemungkinan terdapat barang bukti lain yang akan dilakukan penyitaan dalam perkara ini,” ungkapnya pada Jumat (17/11/2023).

2. Barang bukti, mulai dari uang tunai Rp100 juta hingga CCTV

Barang bukti perkara penyalahgunaan fasilitas fast track di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai (Dok.IDN Times/Kejati Bali)

Salah satu barang bukti yang disita penyidik adalah Rp100 juta. Selain itu, satu bundel dokumen terkait SOP, surat keputusan (SK) menteri, SK kepala kantor, nota dinas, sebuah Network Video Recorder (NFR) CCTV, dan sebuah Digital Video Recorder (DVR) CCTV beserta kabel adaptor.

Penyidik juga menyita satu bundel dokumen proses bisnis visa kunjungan saat kedatangan elektronik (E-VOA), 5 buah handphone, dan sebuah buku saku pemeriksaan keimigrasian di TPI Tim Bagian Program dan Pelaporan SESDIJENIM. 

3. Kejati Bali mengusut dugaan kasus serupa di grup lain

Pemeriksaan PPLN oleh petugas Kanim TPI Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Penyalahgunaan layanan pemeriksaan fast track di terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali saat ini terus diusut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengatakan, pihaknya juga menyelidiki, apakah kasus serupa terjadi di grup pegawai lain.

“Ada dugaan bahwa ini juga berlangsung di grup yang lain," ungkapnya. 

Sebelumnya, HS ditangkap bersama empat pegawai Imigrasi dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kejati Bali pada Selasa 14 November 2023, pukul 22.00 Wita. 

HS dan keempat pegawai Imigrasi itu merupakan satu grup tugas yang tengah melayani di fasilitas fast track di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Untuk layanan ini, total ada lima grup pegawai. 

Curated For You

Editorial Team

Related Article