Belum DCT, Baliho Caleg Bernomor Urut Menjamur di Karangasem

Karangasem, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem belum mengumumkan DCT (Daftar Calon Tetap) peserta pemilihan umum (pemilu) legislatif (pileg) 2024. Namun banyak ditemui bakal calon yang memasang baliho dengan mencantumkan nomor urut di Kabupaten Karangasem. Hal ini mendapat sorotan publik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangsem diminta bertindak tegas. Hal ini dinilai melanggar ketentuan menjelang Pemilu 2024.
1. Bawaslu Karangasem tidak bisa berbuat banyak karena belum DCT
Bawaslu Karangasem merasa pihaknya belum bisa melakukan tindakan terhadap baliho-baliho dengan nomor urut tersebut. Mengingat sampai saat ini belum ada penetapan calon tetap dari KPU Karangasem.
Pihaknya mengatakan, penertiban baliho ini hanya bisa dilakukan oleh pihak Satpol PP Karangasem. Terutama untuk baliho calon anggota legislatif yang dianggap melanggar ketentuan. Misalnya dari segi lokasi pemasangan dan sebagainya.
"Kita tidak bisa ambil tindakan, karena sejauh ini belum penetapan daftar calon tetap (DCT) dari KPU. Mungkin untuk penertiban saat ini arahnya ke petugas terkait seperti Satpol PP, " kata Ketua Bawaslu Karangasem, I Nengah Putu Suardika, Selasa (10/10/2023).
2. Satpol PP Karangasem telah melayangkan surat teguran
Kasatpop PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana, menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat kepada partai politik (parpol) terkait baliho-baliho yang melanggar ketentuan. Dua bulan lalu, Satpol PP Karangasem telah melayangkan surat ke parpol untuk menertibkan baliho tersebut.
"Bersurat ke parpol sudah dua bulan lalu, teguran juga sudah," ungkap Ketut Arta Sedana, Selasa (10/10/2023).
Atas kondisi ini, pihaknya akan melayangkan surat teguran kembali sebelum melakukan tindakan. Apabila belum mendapatkan respon, baru mereka akan menertibkan baliho yang penempatannya tidak sesuai peraturan daerah (perda).
3. Jadwal penentuan DCT bagi calon legislatif
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, jadwal penetapan DCT anggota legislatif untuk Pemilu 2024 diawali dari pencermatan rancangan DCT pada 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023.
Lalu dilanjutkan penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023. DCT baru diumumkan pada 4 November 2023.