Karangasem, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem belum mengumumkan DCT (Daftar Calon Tetap) peserta pemilihan umum (pemilu) legislatif (pileg) 2024. Namun banyak ditemui bakal calon yang memasang baliho dengan mencantumkan nomor urut di Kabupaten Karangasem. Hal ini mendapat sorotan publik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangsem diminta bertindak tegas. Hal ini dinilai melanggar ketentuan menjelang Pemilu 2024.