Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali melayani kepulangan PMI sesuai SOP (Dok.IDN Times/Humas Angkasa Pura I)
Meningkatnya kasus transmisi lokal di Provinsi Bali ini tidak terlepas dari tudingan para PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang telah kembali dan tidak disiplin melaksanakan karantina. Menurut Koster, ada sekitar 12 ribu PMI telah kembali ke Bali sejak awal Februari 2020 lalu. Di awal Februari, baik Indonesia maupun Bali belum menerapkan siaga darurat atau tanggap darurat COVID-19. Para PMI tersebut ditangani hanya sebatas pengecekan menggunakan thermo gun saja, dan diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
“Jadi sebenarnya yang transmisi lokal ini munculnya juga dari PMI, menular ke keluarga, menular ke warga sekitar,” ungkap Koster.
Memasuki tanggal 22 Maret 2020, Bali kemudian menerapkan standar yang lebih ketat dari Kementerian dengan melakukan rapid test. Namun belakangan, mereka yang hasil rapid test-nya dinyatakan negatif ternyata hasilnya positif COVID-19 juga. Koster mengakui baru menyikapi kondisi tersebut pada 13 April 2020 lalu, dengan keputusan melakukan karantina untuk semua PMI yang kembali ke Bali. Hingga pemberlakuan swab jika akan masuk ke Bali sejak 28 Mei 2020.
Satgas kemudian melakukan pendataan terhadap PMI dan Anak Buah Kapal (ABK) yang sudah terlanjur melakukan isolasi mandiri di rumahnya. Sebanyak 4800 ABK di Provinsi Bali tercatat pulang sebelum pemberlakuan pengetatan tersebut. Namun hasil rapid test sebagian besar ABK tersebut dinyatakan nonreaktif.