Tak Terima Ditegur, WNA Maroko Aniaya Turis di Bali dengan Botol Bir 

Korban WNA New Zealand alami luka robek di lehernya

Badung, IDN Times – Tim Opsnal Polsek Kuta Utara mengamankan seorang warga negara Maroko bernama Yassine El Yousfi (25). Yang bersangkutan dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal New Zealand bernama James Michael Jonathan Nathaniel (38). Pelaku memukul menggunakan pecahan botol bir sampai korbannya mengalami luka parah di bagian leher.

Lalu apa pemicu peristiwa penganiayaan itu? Berikut penjelasan Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana: 

Baca Juga: Tak Ada Turis Asing Datang di Hari Pertama Pembukaan Pariwisata Bali

1. Pelaku disebut menyerempet korban saat tengah malam

Tak Terima Ditegur, WNA Maroko Aniaya Turis di Bali dengan Botol Bir Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (16/10/2021), pukul 00.50 Wita, di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat itu korban bersama pacarnya sedang menyeberang jalan menuju lapangan parkir. Namun tiba-tiba diserempet oleh pelaku.

“Pelaku saat itu membonceng teman perempuannya,” jelasnya pada Senin (18/10/2021).

2. Pelaku mengambil botol bir di dashboard motor yang dikendarainya

Tak Terima Ditegur, WNA Maroko Aniaya Turis di Bali dengan Botol Bir ilustrasi botol minuman bir (unsplash.com/Thanh Serious)

Tidak terima diserempet, korban kemudian menegur pelaku. Karena tersinggung, lalu pelaku marah dan keduanya terlibat adu mulut hingga berujung dengan perkelahian.

Pelaku kemudian mengambil botol bir di dashboard motor yang dikendarainya dan memecahkan botol bir tersebut untuk melukai korban.

“Pelaku turun dan memecahkan botol bir. Lalu menyerang korban pada bagian leher sehingga korban mengalami luka robek pada leher,” jelas Ketut Sudana.

3. Pelaku diamankan di Polsek Kuta Utara dan terancam 4 tahun penjara

Tak Terima Ditegur, WNA Maroko Aniaya Turis di Bali dengan Botol Bir Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Siloam dan menjalani perawatan intensif. Pelaku diamankan ke Polsek Kuta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Diamankan,” ucap Ketut Sudana.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu Made Purwantara, mengatakan bahwa kedua belah pihak tidak terindikasi dalam pengaruh narkoba dan alkohol. Pelaku juga langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Langsung (tersangka)," ucapnya, Selasa (19/10/2021).

Tersangka dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 4 tahun penjara.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya