Beli Ganja Pakai Cryptocurrency, WNA Belarusia Ditangkap di Pantai Sanur

Tersangka beli ganja dari grup telegram

Denpasar, IDN Times - Seorang warga negara Belarusia, Igor Zubchenok (39), diamankan Kepolisian Sektor Denpasar Selatan pada Sabtu (18/2/2023), pukul 23.00 Wita di Jalan Hang Tuah, Gang Pacar, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, atas dugaan tindak pidana narkotika.

Igor Zubchenok diamankan sesaat setelah menikmati suasana Pantai Sanur. Berikut fakta-fakta penangkapan warga Belarusia yang kedapatan membawa ganja: 

Baca Juga: Antonio, Buron Interpol Italia Ternyata Anggota Geng Mafia Ndrangheta 

1. Belasan klip ganja ditemukan di dalam tas tersangka

Beli Ganja Pakai Cryptocurrency, WNA Belarusia Ditangkap di Pantai SanurTersangka narkotika WN Belarusia. (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana, mengungkapkan bahwa tersangka sempat berjalan-jalan di Pantai Sanur. Petugas kemudian membuntuti tersangka atas dugaan memiliki sejumlah ganja. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, ditemukan sebanyak 17 plastik klip ganja atau seberat 84,55 gram yang disimpan di dalam tasnya. Diduga tas tersebut berisi narkotika jenis ganja.

“Modusnya memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja untuk dikonsumsi pribadi,” ungkapnya, pada Kamis (23/2/2023).

2. Beli ganja dengan mata uang crypto melalui telegram

Beli Ganja Pakai Cryptocurrency, WNA Belarusia Ditangkap di Pantai SanurTersangka narkotika WN Belarusia. (IDN Times/Ayu Afria)

Dari pengakuan tersangka yang tinggal di Ubud ini, ganja tersebut didapatkan dari grup telegram dengan membelinya menggunakan cryptocurrency senilai 450 USDT atau setara dengan Rp6,5 juta. Pelaku sudah berada di Bali sejak November 2020 dan bekerja sebagai programmer.

“Untuk sebagai pengedar atau tidak, masih kami dalami. Masih kami lakukan penyidikan,” ungkap Kompol I Made Teja Dwi Permana.

Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

3. Barang bukti paling banyak berupa ganja

Beli Ganja Pakai Cryptocurrency, WNA Belarusia Ditangkap di Pantai SanurKasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Mirza Gunawan. (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Mirza Gunawan, mengatakan sejauh penangkapan pelaku tindak pidana narkotika yang melibatkan warga negara asing di wilayah hukum Polresta Denpasar, tercatat barang bukti terbanyak adalah ganja.

“Ganja. Ya mungkin karena di tempat wisata,” ungkapnya.

Mirza tidak menyampaikan area khusus yang menjadi fokus pengawasan petugas yang diduga berpotensi menjadi lokasi peredaran narkoba.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya