Simpan Sabu di Dompet, Polda Bali Tangkap WNA Australia

Badung, IDN Times - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap kasus narkoba dengan pelaku warga negara asing (WNA) asal Australia, berinisial RRS (57), di Bisma Suite, Jalan Bisma, Legian Kaja, Kuta pada Jumat (11/10) sekitar pukul 02.00 Wita.
Pelaku terbukti menyimpan, menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu di dalam dompetnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk menjalani proses lebih lanjut.
1.Barang bukti sabu disimpan di dalam dompet pelaku

Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Hengky Widjaja, menyampaikan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Polisi sudah melakukan penyelidikan dan penggeledahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Saat memeriksa dompet warna hitam milik pelaku, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,38 gram bruto atau 0,09 gram neto. Polisi juga mendapatkan satu buah pipa kaca yang di dalamnya terdapat narkotika saat melakukan penggeledahan," terang Hengky, pada Sabtu (12/10).
2.Daftar panjang orang asing memakai narkoba di Bali

Menurut perwira lulusan Akpol tahun 1993 ini, pelaku mengaku membeli barang tersebut dari seseorang berinisial RZ seharga Rp700 ribu. Dari hasil keterangan pelaku itulah pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan. Hingga saat ini polisi masih mendalami keterangan pelaku.
"Penangkapan RRS menambah daftar penyalahgunaan narkoba dengan pelaku orang asing. Polda Bali tetap berkomitmen memberantas narkoba dan tidak menolerir para pelakunya," ujarnya.
3.Barang bukti masih dicek di Laboratorium Forensik

Untuk menentukan apakah barang bukti tersebut mengandung narkotika atau tidak, Ditresnarkoba Polda Bali masih melakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali.