Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Punya Paspor Ganda Tiga, WNA Asal Nigeria Dideportasi dari Bali

WNA asal Nigeria di deportasi karena memiliki paspor ganda (Dok.IDN Times/Humas Kemenkumham Bali)

Badung, IDN times – Seorang laki-laki warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Awok Ayoola Kelvin (30) dideportasi dari Bali pada Selasa (13/10/2020) lalu. Awok diketahui menghuni rumah detensi imigrasi (rudenim) Denpasar sejak 13 November 2018 karena kepemilikan paspor ganda tiga. 

1.Awok masuk dengan paspor palsu

WNA asal Nigeria di deportasi karena memiliki paspor ganda (Dok.IDN Times/Humas Kemenkumham Bali)

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemekumham) Bali, I Putu Surya Dharma menyampaikan bahwa yang bersangkutan dideportasi bukan karena overstay namun dikarenakan memiliki tiga paspor dari negara berbeda yakni Prancis, Nigeria, dan Afrika Selatan. Pada 13 November 2018 yang bersangkutan ditetapkan melanggar Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diputuskan menjadi tahanan Rudenim Denpasar.

“Waktu dia datang dulu saat pemeriksaan di konter imigrasi dia menunjukkan paspor Prancis yang ternyata palsu. Selanjutnya dia diperiksa dan ditahan oleh petugas dari Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Setelah dicek lebih lanjut dia juga mempunyai paspor Nigeria. Setelah ditahan di rudenim dan dikonfirmasi sama perwakilan negara, dia hanya diakui sebagai warga negara Nigeria,” jelasnya pada Rabu (14/10/2020).

2.Biaya deportasi ditanggung sendiri

Wn Nigeria di deportasi karena memiliki paspor ganda (Dok.IDN Times/Humas Kemenkumham Bali)

Sejak 13 November 2018 ia menjadi tahanan Rudenim Denpasar dan baru dideportasi melalui TPI Soekarno Hatta pada Selasa (13/10/2020) pukul 16.55 WIB dengan maskapai Ethiopia Airlines. Yang bersangkutan baru dideportasi karena biaya proses pendeportasian harus dari yang bersangkutan sendiri.

“Masuk Rudenim tahun 2018, karena tidak ada biaya pulang makanya lama tidak dideportasi. Biaya deportasi dari orang asingnya soalnya,” ucapnya. Selanjutnya yang bersangkutan diusulkan masuk dalam daftar cekal.

3.Pemerintah keluarkan biaya Rp27.300.000 selama Awok menjadi tahanan Rudenim

Rudenim Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Jika dihitung, Awok menjadi tahanan di Rudenim Denpasar selama 700 hari. Selama itu pula pemerintah Indonesia menganggarkan untuk kebutuhan makannya. “Anggaran makan deteni satu hari Rp39.000,” ungkap Surya Dharma.

Perhitungan selama tersebut, pemerintah telah mengeluarkan biaya makan sejumlah Rp27.300.000. Setelah Awok dideportasi, kini jumlah deteni di Rudenim Denpasar menjadi 18 orang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ni Ketut Sudiani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us