Pria Terapis di Legian Jadi Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Korban perempuan berusia 15 tahun itu mengalami trauma

Denpasar, IDN Times - Di tengah upaya memulihkan citra pariwisata Bali, sektor ekonomi andalan ini kembali diguncang kabar tak sedap. Pria terapis di kawasan Legian, Zamzami Aulani Malik (26), melakukan kejahatan seksual kepada anak perempuan asal Australia, SRC (15), pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan tersangka mengakui perbuatannya dan berdalih dilakukan secara spontan. Korban kini dalam kondisi trauma.

NB: Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaaan pembaca

Baca Juga: 5 Cara Spill Kasus Kekerasan Seksual di Medsos

Baca Juga: 6 Cara Mengajarkan Anak Terhindar dari Pelecehan Seksual

1. Kejahatan seksual dilakukan pada saat korban mendapatkan layanan terapi

Pria Terapis di Legian Jadi Pelaku Kejahatan Seksual Anakfoto hanya ilustrasi (unsplash.com/Toa Heftiba)

Bambang menjelaskan, korban bersama keluarganya baru sampai di Bali tanggal 23 Mei 2023. Mereka lalu pergi ke spa di kawasan Legian, Kabupaten Badung, untuk melakukan treatment. Korban dan keluarga mendapatkan layanan treatment di ruangan yang berbeda.

Korban memilih treatment berdurasi 1 jam. Masing-masing 40 menit dengan posisi tengkurap, dan 20 menit dengan posisi telentang. Pada saat itulah Zamzami melakukan kejahatan seksual kepada korban.

Ia mencium bibir, hingga meremas dan memasukkan jarinya ke vagina. Korban menangis dan keluar dalam kondisi ketakutan. Kejahatan seksual tersebut lalu diceritakan kepada tantenya.

2. Tersangka mengaku tidak bisa menahan hasrat

Pria Terapis di Legian Jadi Pelaku Kejahatan Seksual AnakIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Peristiwa ini baru dilaporkan keesokan hari ke polisi. Selama diperiksa, Zamzami mengaku tidak bisa menahan hasrat setelah melihat korban hanya memakai celana selama treatment.

"Motif pelaku karena pelaku nafsu melihat korban telanjang dada, dan hanya menggunakan celana dalam," kata Bambang.

3. Baru tiga minggu bekerja di lokasi kejadian

Pria Terapis di Legian Jadi Pelaku Kejahatan Seksual Anakilustrasi spa untuk me time (Pexels.com/jcomp)

Sebanyak lima orang saksi telah dimintai keterangan. Namun kepolisian belum mendalami alasan pihak spa yang mengizinkan terapis laki-laki melayani pelanggan perempuan.

Zamzami yang diketahui belum menikah ini baru tiga minggu bekerja di spa tersebut. Ia sebelumnya pernah bekerja sebagai terapis di tempat berbeda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar," jelas Bambang.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya