Petani di Buleleng Hipnotis dan Tipu Korban Puluhan Juta, Ini Modusnya

Tetap waspada dan hati-hati ya semeton

Buleleng, IDN Times – Seorang petani asal Banjar Dinas Kencana, Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, bernama Ketut Samiada (55), ditetapkan oleh Polsek Singaraja menjadi tersangka kasus hipnotis. Tersangka dilaporkan oleh korbannya, Putu Eka Kariasa (41), asal Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.

Kapolsek Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan, menyampaikan penangkapan tersangka Ketut Samiada dilakukan pada Sabtu (27/11/2021) pukul 18.00 Wita. Saat itu Kanit Reskrim Polsek Singaraja, IPTU Ida Bagus Permana, bersama dengan Panit Opsnal IPDA Andry Risky Ulfa, menangkap tersangka di Gang Samudra Indah, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.

Bagaimana cara pelaku mengelabui korbannya? Berapa banyak korban yang sudah dihipnotis? Berikut fakta-faktanya: 

1. Korban disebut sakit dan harus mengikuti kegiatan di padepokan

Petani di Buleleng Hipnotis dan Tipu Korban Puluhan Juta, Ini ModusnyaShutterstock/Ranggizzz

Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan menyebutkan berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban Putu Eka Kariasa pada Sabtu (27/11/2021) pukul 17.00 Wita, disebutkan bahwa korban telah ditipu oleh orang yang tidak dikenal, yang kemudian diketahui adalah Ketut Samiada. Pelaku mengajak korban bicara dan mengatakan korban sakit, lalu dijanjikan akan bisa sembuh dengan cara mengikuti kegiatan di pedepokan.

Karena korban berkeinginan untuk sembuh, lalu menuruti permintaan terduga pelaku dengan menyerahkan uang sebesar Rp1,75 juta untuk pendaftaran di padepokan. Uang tersebut diserahkan pada Rabu (24/11/2021) pukul 13.00 Wita di rumah korban. Lalu pada Kamis (25/11/2021), korban kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp700 ribu untuk membeli tempat persembahyangan. Setelah pelaku pergi, korban mengaku baru sadar dan akhirnya mengetahui bahwa ternyata padepokan yang dimaksud tidak ada.

“Syarat menyerahkan uang tunai untuk pendaftaran dan membeli tempat persembahyangan berupa pelangkiran. Setelah korban menyadari dirinya merasa tertipu, kemudian melapor,” ungkapnya pada Selasa (30/11/2021).

Petani di Buleleng Hipnotis dan Tipu Korban Puluhan Juta, Ini ModusnyaIlustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Keseluruhannya, tersangka menerima uang dari korban Putu Eka Kariasa sebesar Rp2,450 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluannya sendiri. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya:

  1. Sisa uang tunai hasil penipuan Rp500 ribu
  2. Handphone Nokia warna orange
  3. Empat potong baju hody masing-masing 2 potong warna merah dan 2 potong warna hitam yang dibeli dari uang hasil kejahatan
  4. Dua potong celana panjang dibeli menggunakan uang hasi kejahatan
  5. Tiga celana pendek yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan
  6. Satu Unit Honda Beat DK 6337 GAG

2. Ada dua korban lainnya yang kehilangan uang jutaan rupiah

Petani di Buleleng Hipnotis dan Tipu Korban Puluhan Juta, Ini ModusnyaIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Dari hasil pemeriksaan tersangka, ternyata ada juga korban lain yang berasal dari Desa Pedawa dan Desa Panji. Korban merupakan seorang perempuan bernama I Wayan Parmi (52) asal Banjar Dinas Bangkiang Sidem, Desa Pedawa, Kecamatan Banjar. Dari korban Parmi, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp10 juta. Sedangkan korban Putu Gede Artini (21) asal Banjar Dinas Dangin Pura, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, tertipu uang sebesar Rp2 juta.

Uang yang diduga dari hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli barang-barang sebagai berikut:

  • Sepasang perhiasan emas subeng Celuk Alex hijau
  • Sebuah cincin kawin emas
  • Sebuah cincin emas mata merah
  • Dua buah kalung imitasi
  • Satu stel subeng imitasi
  • Sebuah cincin bermata merah imitasi
  • Satu unit TV plat Merk Polytron 16 inch
  • Satu speaker aktif
  • Satu unit kipas angin

3. Tersangka merupakan residivis penggelapan cengkih

Petani di Buleleng Hipnotis dan Tipu Korban Puluhan Juta, Ini ModusnyaTersangka hipnotis ditangkap Polsek Singaraja. (Dok. IDN Times/Polsek Singaraja)

Atas perbuatan melakukan penipuan, tersangka Ketut Samiada dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 65 KUHP. Tersangka disangka telah melakukan tindak Pidana Penipuan dengan cara melakukan perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan bohong.

Pasal 378 KUHP

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal 372 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 65 KUHP

(1)     Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.

(2)   Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

Tersangka juga disebut merupakan residivis kasus penggelapan cengkih dan divonis 1 tahun penjara pada 2019 lalu.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya