Perselingkuhan Dokter TNI di Bali Dinilai Kurang Bukti

Istrinya jadi tersangka setelah ungkap perselingkuhan

Denpasar, IDN Times – Kasus perempuan di Bali yang mengungkap perselingkuhan suaminya--yang berprofesi sebagai Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD)--di media sosial (medsos) sedang ramai diperbincangkan publik, hingga viral. Sebab perempuan berinisial AP (34) tersebut dilaporkan balik karena dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan menjadi tersangka. Pelaporan balik ini dibuktikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024.

Rumah tangga AP dan suaminya ini diwarnai Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga perbuatan asusila. Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, menyebutkan pria tersebut adalah anggota dari kesatuan kesehatan di Kodam IX/Udayana, berinisial Lettu CKM HMA. Proses hukum dugaan asusilanya sampai saat ini masih belum selesai. Lettu CKM menikahi tersangka AP pada 2020 lalu.

Agung melanjutkan, tersangka AP memang telah melaporkan suaminya atas dugaan perselingkuhan ke Pomdam IX/Udayana. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses militer, mengingat terlapor merupakan prajurit.

“Betul AP ini membuat surat pengaduan atas suaminya yang merupakan anggota dari kesatuan kesehatan Kodam IX/Udayana atas tuduhan perselingkuhan ke Pomdam Udayana. Betul itu dilakukan. Sehingga oleh pihak Pomdam sedang dilakukan langkah-langkah proses hukumnya,” ungkapnya, Senin (15/3/2024).

Baca Juga: Kronologi Kasus Viral Perselingkuhan Dokter TNI di Bali

Baca Juga: 5 Cara Spill Kasus Kekerasan Seksual di Medsos

1. Kesatuan sudah menawarkan fasilitas pendampingan hukum untuk AP

Perselingkuhan Dokter TNI di Bali Dinilai Kurang BuktiIlustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, menjelaskan kesatuan juga sudah memfasilitasi kewajiban dan hak-hak yang seharusnya diterima oleh istri seorang prajurit, yaitu menawarkan bantuan hukum. Namun, kata Agung, tawaran ini ditolak oleh AP dengan alasan sudah memiliki tim bantuan hukumnya sendiri. Sehingga hak ini tidak digunakan oleh AP.

“Sudah kami lakukan dari atasan saudara Lettu CKM HMA, kemudian dari hukum Kodam juga sudah menawarkan bantuan hukum untuk menghadapi proses yang bersangkutan (AP),” ungkapnya.

2. AP telah melaporkan suaminya sejak 2021, terbukti bertindak asusila

Perselingkuhan Dokter TNI di Bali Dinilai Kurang Buktiilustrasi kekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Muhammad Tarmizi Murdianto)

Sementara itu Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, mengatakan laporan awal AP yang diterima oleh pihaknya adalah berkaitan dengan tindakan asusila yang dilakukan Lettu CKM HMA terhadap perempuan berinisial N pada tahun 2022. Berkas tersebut telah diteruskan ke Otmil III-14 Kupang, dan kasusnya saat ini masih menunggu jadwal sidang.

“Tindak lanjutnya sudah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan sampai dengan pemberkasan yang sudah kami kirimkan berkas perkara tersebut kepada Otmil III-14 Kupang pada tanggal 22 Maret 2024,” katanya.

Sebelumnya di tahun 2021, AP juga melaporkan dugaan kasus KDRT yang diterima dan sudah diputus dengan 8 bulan penjara. Lettu CKM HMA kemudian melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. dan saat ini dalam tahap kasasi.

3. Pengaduan dugaan perselingkuhan ini masuk ke dalam laporan kedua, dan dinilai belum cukup bukti

Perselingkuhan Dokter TNI di Bali Dinilai Kurang BuktiSelingkuh itu adalah perbuatan salah (unsplash.com/translytranslations)

Tidak berselang lama, AP juga membuat laporan kembali terkait dugaan perselingkuhan (perzinaan) suaminya dengan perempuan berinisial BA. Dari hasil penyelidikan Pomdam IX/Udayana terkait laporan ini, tuduhan perzinaan Lettu CKM HMA tidak dapat dibuktikan. Namun apabila di kemudian hari AP memiliki bukti lain yang menguatkan tuduhan tersebut, maka pihak Pomdam IX/Udayana akan melanjutkan sesuai hukum militer yang berlaku.

“Dalam proses penyelidikan kami, bisa kami sampaikan hasil penyelidikan tersebut bahwa dengan bukti-bukti yang diberikan kepada kami berupa foto dan berupa chat. Disampaikan itu tidak cukup untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan. Karena tidak memenuhi unsur tindak pidana merusak kesopanan di muka umum dan perzinaan,” jelas Unggul.

Lettu CKM HMA dan BA ini diungkap memiliki hubungan pertemanan yang terjalin sejak 2010 lalu. Saat ini AP dan suami dalam proses perceraian secara kedinasan, dan Lettu CKM HMA telah dinonaktifkan sebagai prajurit di kesatuannya.

“Secara agama sudah (cerai). Namun secara kedinasan (diajukan cerai pada) 2022. Saat ini sedang berproses dan agak susah,” ungkapnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya